pilihan +INDEKS
Meutya Hafid Desak Pemerintah Blokir Akun-Akun Media Sosial Anti Pancasila
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid, mendukung rencana Menkominfo untuk memblokir situs-situs ataupun akun media sosial yang dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila.
“saya mendukung upaya Menkominfo dalam memblokir berbagai situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila,"kata Meutya melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (11/5).
Menurut politisi asal Golkar itu, selama sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut. Kata Meutya, jika dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran makin massif.
"Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan. Kami ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila,"tegas mantan wartawan itu.
Meutya menjelaskan melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 A, yang disahkan Komisi 1 DPR RI tahun 2016 lalu disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).“
Namun demikian kata Meutya, sebagai negara yang demokratis, Pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs atau akun yang diblokir untuk melakukan klarifikasi. "dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten,”kata Meutya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya. Selain pemblokiran, Rudi mengatakan, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudi
Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila. Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, pembubaran ormas anti-Pancasila akan dilakukan dalam waktu dekat.(rmol)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.