Meutya Hafid Desak Pemerintah Blokir Akun-Akun Media Sosial Anti Pancasila

Jumat, 12 Mei 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid, mendukung rencana Menkominfo untuk memblokir situs-situs ataupun akun media sosial yang dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila.

“saya mendukung upaya Menkominfo dalam memblokir berbagai situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila,"kata Meutya melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (11/5).

Menurut politisi asal Golkar itu, selama sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut. Kata Meutya, jika dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran makin massif.

"Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan. Kami ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila,"tegas mantan wartawan itu.  

Meutya menjelaskan melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 A, yang disahkan Komisi 1 DPR RI tahun 2016 lalu disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).“

Namun demikian kata Meutya, sebagai negara yang demokratis, Pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs atau akun yang diblokir untuk melakukan klarifikasi. "dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten,”kata Meutya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya. Selain pemblokiran, Rudi mengatakan, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudi

Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah  menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila. Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, pembubaran ormas anti-Pancasila akan dilakukan dalam waktu dekat.(rmol)