pilihan +INDEKS
Ketua MPR Kecam Benny Wenda Deklarasi Pemerintah Sementara Papua: Makar!
JAKARTA - riautribune : Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengecam keras klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda. Bamsoet mengatakan tindakan Benny Wenda tersebut termasuk kategori makar.
"Atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua Barat," kata Bamsoet dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).
Bamsoet menegaskan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Segala hal yang dilakukan tiada lain demi mempertahankan kedaulatan NKRI. "Mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk menyatukan tekad dan menyatukan langkah dalam menegakkan persatuan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," ujar dia.
Bamsoet mengatakan pemerintah perlu memanggil Duta Besar Inggris. Pemerintah dinilai perlu meminta penjelasan soal klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh Benny Wenda. "Pemerintah melalui menteri luar negeri, MPR berpandangan penting untuk memanggil dalam hal ini melalui menteri luar negeri memanggil duta besar Inggris meminta penjelasan," tutur dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md berbicara soal penegakan hukum atas klaim sepihak Benny Wenda. Mahfud meminta Polri bergerak. "Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud Md.
"Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara, tadi disebut pasal 6 dan seterusnya sampai pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?" sebut Mahfud Md.
Mahfud lalu menjabarkan soal negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Dia menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara. "Menurut kami Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya," kata Mahfud Md.
Sebelumnya, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. "Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12).
Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.
Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, kata dia, tidak diakui oleh negara lain. Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
"Kalaulah ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk," kata Hikmahanto.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.