pilihan +INDEKS
Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat
PEKANBARU, Riautribune.com - Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan 8 Mei s/d 12 Mei 2024, di Provinsi Riau masih sepi peminat.
Hal tersebut terpantau hingga sehari menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Seperti kita ketahui bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.
“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima),” terang Nahrawi. Dari jumlah tersebut fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.
Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B.PENYERAHAN DUKUNGAN KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH DUKUNGAN KWK.
Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua. Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua).
Diakhir penjelasan Nahrawi berharap, “Kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” pungkasnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
20 Tahun Desa Penyaguan, Langkah Maju Menuju Kemandirian
Inhu - Dengan berbagai program pembangunan dan fokus pada ketahanan pangan, Desa Penyaguan di Kec.
BUMDes Tunas Harapan Baru di Seluti, Pemacu Ekonomi Desa dan Peluang Kerja
Inhu - Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti ) di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, me.
Kades Suherlim: BLT untuk Dorong Kemandirian dan Produktivitas Warga
Inhu – Pemerintah Desa Perkebunan Sungai Lalak, Kecamatan Sungai Lalak, Kabupaten Indragiri Hul.
KPM Desa Bongkal Malang Antusias Terima BLT Tiga Bulan Terakhir 2024
Inhu - Pemerintah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Se.
Bupati Pelalawan: Dampak Positif APRIL bagi Masyarakat
PANGKALAN KERINCI - Suka cita dan kebersamaan mewarnai perayaaan Royal Golden Eagle (RGE) Founder.
Dorong Peningkatan Kompetensi Mitra Kerja Lokal, PHR Gelar LBD Engagement Day
PEKANBARU, Riautribune com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menggelar LBD Engagement Day.