pilihan +INDEKS
Mendikbud Jabarkan Kondisi Sekolah Saat Dimulai Belajar Tatap Muka
JAKARTA - riautribune : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mewanti-wanti bahwa pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19 nanti akan jauh dari situasi sekolah pada biasanya.
Hal ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang mengira jika sekolahan dibuka maka aktivitas di sekolah akan kembali normal seperti saat sebelum pandemi. Menurut Nadiem hal itu merupakan anggapan yang keliru, dia menegaskan bahwa pembukaan sekolah selama pandemi Covid-19 akan begitu berbeda dari kondisi biasa.
"Pada saat anak itu masuk sekolah, situasinya bukan normal, situasinya sangat berbeda dari normal," jelas Nadiem saat berbincang dengan publik figur Maudy Ayunda lewat siaran langsung di Instagram pribadi mereka pada Kamis (27/11/2020).
Area sekolah, kata Nadiem harus segera kosong sesat setelah para siswa meninggalkan sekolah. Di samping itu, jumlah siswa yang masuk pun akan dibatasi maksimal hanya 50 persen.
Kata Nadiem, mau tidak mau sekolah mesti melakukan pembelajaran campuran antara tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Pasalnya, menurut Nadiem kendati sekolah telah melangsungkan pembelajaran secara tatap muka, mereka wajib membagi siswa menjadi minimal dua kloter.
"Jadinya harus ada dua rotasi minimal, karena hanya boleh 18 anak per kelas. Biasanya 36 boleh. Jadi ini adalah protokol ketat, kalau kita mau memperbolehkan harus dengan gak boleh mudah melakukan tatap muka. Itu akan ada daftar periksa yang sangat komprehensif," jalas Nadiem.
"Ada sanitasi, harus pakai masker, harus 50 persen kapasitas, jadi harus ada rotasi. Jadi mau gak mau harus ada komponen PJJ," sambungnya.
Dalam pembukaan sekolah nanti, kata Nadiem kantin serta aktivitas ekstra kurikuler pun dilarang.
"Cuman masuk kelas, keluar kelas pulang. Udah," ucapnya.
Pembukaan Sekolah
Sebelamnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2020).(mrdk)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .