pilihan +INDEKS
Fadli Zon Desak Pemerintah Percepat Agenda Reformasi Agraria
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan agenda reforma agraria. Percepatan agenda reforma agraria ini merupakan jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjadi resep ampuh untuk menurunkan angka ketimpangan di Indonesia yang masih tetap tinggi.
Dalam catatan saya, meskipun pemerintahan saat ini telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, namun efeknya terhadap agenda reforma agraria belum signifikan." ujar dia dalam keterangan pers, Ahad (24/9).
Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ini mengingatkan pemerintah untuk tidak mencampuradukan antara redistribusi tanah dengan legalisasi tanah. Padahal antara keduanya jelas berbeda.
Fadli menilai, lambatnya agenda reforma agraria ini merupakan salah satu sumber buruknya angka ketimpangan di Indonesia. Di tengah laju konversi lahan pertanian yang mencapai 100 ribu hektar per tahun, serta penguasaan lahan rumah tangga petani yang rata-rata hanya mencapai 0,39 hektar.
"Lambatnya agenda reforma agraria ini telah membuat sektor pertanian dan rumah tangga petani kian tertekan. Tak heran, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah rumah tangga petani kita berkurang hingga 5 juta," jelas dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, untuk mengatasi ketimpangan, reforma agraria harus dipercepat dengan tambahan fokus memberikan akses lahan kepada rumah tangga tani muda atau pemuda tani. Hal tersebut, lanjut dia, sekaligus merupakan usaha untuk merekayasa terjadinya regenerasi petani.
Saat ini usia petani kita rata-rata di atas 45 tahun. Saat ini, lebih dari sepertiga petani Indonesia bahkan berusia di atas 54 tahun. "Kita harus memberikan insentif kepada kaum muda untuk bertani, salah satunya melalui reforma agraria," terangnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan, program sertifikasi massal, terutama lahan pertanian, perlu diteruskan. Terlebih, lanjut dia, saat ini baru 45 persen tanah lahan pertanian yang bersertifikat. Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, proyek sertifikasi mestinya didahulukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga kepemilikan dan peruntukkannya terawasi oleh pemerintah daerah.
"Itu sebabnya kita harus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan luasan dan lokasi LP2B, atau lahan abadi pertanian, dan memasukannya dalam RTRW. Hal ini penting untuk menjaga ketersedian lahan pertanian, menahan alih fungsi lahan pertanian, serta menjamin petani agar bisa terus bertani," ujar dia mengakhiri.(rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.