pilihan +INDEKS
Soal Aksi 112, Fadli Zon: Tidak Boleh Kalau Terkait Pilkada
JAKARTA - riautribune : Polisi mengimbau agar massa tidak berdemo pada 11 Februari mendatang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan demo dilarang jika terkait dengan Pilkada.
Meski begitu, Fadli menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hak semua warga negara karena dijamin konsistitusi. Sehingga polisi menurutnya tidak bisa menolak mengeluarkan perizinan demo.
"Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan kepada pihak kepolisan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta unjuk rasa tidak perlu ada izin," ungkap Fadli.
Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Fadli mengatakan, demo boleh saja dilakukan selama mengikut aturan yang ada.
"Ini adalah perintah UU karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti menyangkut waktu, jam, ketertiban, dan tidak merusak," sebutnya.
Penyelenggaraan aksi 112 rencananya akan diisi oleh long march dan doa bersama. Polisi melarang long march dilakukan mengingat aksi dilakukan mendekati masa tenang jelang Pilkada.
Fadli pun menyatakan, unjuk rasa diperbolehkan asal tidak terkait dengan Pilkada atau bernuansa politik. Politikus Gerindra itu menilai, aksi yang kemudian diarahkan untuk dilakukan di Masjid Istiqlal itu tidak terkait dengan hal tersebut.
"Kalau unjuk rasa itu terkait pilkada tidak boleh, tapi kalau tidak terkait dengan pilkada saya kira itu tidak masalah. Saya kira (aksi 112) kan bukan pasangan calon," sebut Fadli. "Misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah," imbuhnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, hingga tanggal 6 Februari pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi 112. Aksi 112 rencananya dilakukan pada Sabtu (11/2), sehari menjelang masa tenang Pilgub DKI.
"Untuk (aksi unjuk rasa) tanggal 11, sejauh ini belum ada surat pemberitahuannya. Pelaksanaan (demo) apa pun, yang namanya unjuk rasa wajib mengindah peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Boy, Senin (6/2).
"Menjaga ketertiban umum, tidak melakukan tindakan yang menggangu jalannya Pilkada," sambungnya.(dtk)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.