Soal Aksi 112, Fadli Zon: Tidak Boleh Kalau Terkait Pilkada

Kamis, 09 Februari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Polisi mengimbau agar massa tidak berdemo pada 11 Februari mendatang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan demo dilarang jika terkait dengan Pilkada.

Meski begitu, Fadli menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hak semua warga negara karena dijamin konsistitusi. Sehingga polisi menurutnya tidak bisa menolak mengeluarkan perizinan demo.

"Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan kepada pihak kepolisan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta unjuk rasa tidak perlu ada izin," ungkap Fadli.

Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Fadli mengatakan, demo boleh saja dilakukan selama mengikut aturan yang ada.

"Ini adalah perintah UU karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti menyangkut waktu, jam, ketertiban, dan tidak merusak," sebutnya.

Penyelenggaraan aksi 112 rencananya akan diisi oleh long march dan doa bersama. Polisi melarang long march dilakukan mengingat aksi dilakukan mendekati masa tenang jelang Pilkada.

Fadli pun menyatakan, unjuk rasa diperbolehkan asal tidak terkait dengan Pilkada atau bernuansa politik. Politikus Gerindra itu menilai, aksi yang kemudian diarahkan untuk dilakukan di Masjid Istiqlal itu tidak terkait dengan hal tersebut.

"Kalau unjuk rasa itu terkait pilkada tidak boleh, tapi kalau tidak terkait dengan pilkada saya kira itu tidak masalah. Saya kira (aksi 112) kan bukan pasangan calon," sebut Fadli. "Misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah," imbuhnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, hingga tanggal 6 Februari pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi 112. Aksi 112 rencananya dilakukan pada Sabtu (11/2), sehari menjelang masa tenang Pilgub DKI.

"Untuk (aksi unjuk rasa) tanggal 11, sejauh ini belum ada surat pemberitahuannya. Pelaksanaan (demo) apa pun, yang namanya unjuk rasa wajib mengindah peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Boy, Senin (6/2).

"Menjaga ketertiban umum, tidak melakukan tindakan yang menggangu jalannya Pilkada," sambungnya.(dtk)