pilihan +INDEKS
Pimpinan Komisi IX Sebut Tarif Surat Kendaraan Beratkan Publik
JAKARTA – riautribune : Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan bea kepengurusan surat kendaraan bermotor.
Di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik, ia menilai, pemerintah tak semestinya membuat kebijakan yang semakin memberatkan masyarakat. “Kalau naik 10 persen, 20 persen, maksimal 30 persen. Lha ini 100 persen. Ini bukan naik tapi harga baru,” kata Soepriyatno saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).
Tarif baru itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Ia beranggapan, kenaikan tarif tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara.
Namun seharusnya, pemerintah memiliki cara lain untuk menggenjot hal tersebut. “Harusnya mencari solusi lain dari penerimaan negara dari BUMN. kan harus di evaluasi dan program pemerintah yang tidak jelas harus di evauasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi XI akan mendorong percepatan pembahasan RUU tentang PNBP. “Dalam waktu yang akan datang ini kita akan rapat internal supaya pemerintah tidak mencari gelontoran uang dari sesuatu yang merugikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.(kmps)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.