pilihan +INDEKS
Masuk Kategori Perzinahan dalam UU KUHP
Fahira: Hubungan Intim Sesama Jenis Haram!
JAKARTA -- riautribune : Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris menegaskan, bahwa gerakan untuk mengawal dan memastikan RUU KUHP memperluas pidana perzinahan harus menjadi agenda besar umat beragama di Indonesia pada tahun 2018 ini. Kata Fahira, sudah saatnya larangan zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis.
"Gerakan ini juga sebagai wujud menjalankan perintah agama yang mengharamkan perzinahan dan LGBT," terang Fahira dalam pesan singkatnya, Kamis (4/1).
Menurut Fahira, membatasi pidana perzinahan hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, sama saja artinya negara mendukung seks bebas dan melegalkan hubungan intim sesama jenis. Dia juga menegaskan, perluasan kategori hubungan intim sesama jenis sebagai bentuk perzinahan bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT, tapi sebagai bentuk keadilan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja.
"Mereka (LGBT) hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis. Jadi jika ada anggapan perluasan ini akan mengkriminalkan LGBT, sangat tidak berdasar, karena siapa saja yang melalukan perzinahan akan kena sanksi pidana. Ini bentuk keadilan," terangnya.
Fahira menambahkan, jangan karena mereka suka sesama jenis, mereka bebas berzinah karena hukum tidak mengatur. Sementara perzinahan yang berbeda jenis kelamin dipidana. Hal ini, kata Fahira, tidak adil, juga harus pastikan ini bukan delik aduan, jadi penegak hukum bisa langsung memproses tanpa menunggu aduan.
Kemudian isu lain yang juga harus dikawal dalam proses pembahasan RUU KUHP ini adalah memastikan bahwa perkosaan hendaknya ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan. Selain itu, dalam UU KUHP nantinya, larangan cabul sesama jenis hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak.
"Tentunya hal yang berkaitan dengan anak mengedepankan aspek perlindungan anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah ada," ujarnya.
Kepastian hukum larangan perzinaan, hukuman tegas kepada pelaku perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual, kata dia, akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang. Pointnya adalah, pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, perzinahan, hubungan intim sesama jenis, karena hukum melarangnya, bukan kriminalisasi.
"Saya berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU KUHP ini, memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah. Jangan sampai kita kecolongan," pungkas Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini. (rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.