pilihan +INDEKS
KPU Tegaskan 12 Februari, 5 Cawako Pekanbaru Wajib Serahkan LPPDK
PEKANBARU - riautribune : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa, salinan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru wajib diserahkan pada 12 Februari 2017 mendatang.
Bahkan apabila laporan dana kampanye tersebut tak kunjung diterima oleh KPU hingga batas akhir yakni sampai pukul 18.00 WIB, maka keikutsertaan paslon langsung dibatalkan atau didiskualifikasi dari Pilwako 2017.
Hal ini langsung disampaikan oleh Komisionir KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak. "Setelah selesai masa kampanye tanggal 11 Februari ini, maka pada tanggal 12 Februaru masing-masing paslon langsung menyerahkan LPPDK ke KPU, paling lama itu sampai pukul 18.00 WIB," ungkap Abdul Razak.
Selain itu, KPU Kota Pekanbaru akan melihat sejauh mana kepatuhan masing-masing paslon dalam penggunaan dana kampanye. Dimana berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Timses masing-masing Paslon, menetapkan Rp 8 miliar menjadi batas maksimum dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.
"Semua penggunaan dana kampanye wajib dilaporkan, dan maksimal itu Rp8 miliar, jika lebih tentunya ada sanksinya yang paling berat itu pembatalan sebagai calon walikota," terangnya.
Lebih jauh Abdul Razak menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar ada pemerataan bagi Paslon dalam pemilihan walikota (Pilwako), yakni memakai azas kesamaan. Pasangan yang memiliki dana yang sedikit tidak tertinggal jauh dari pasangan yang punya modal miliaran rupiah.
"Pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu, maksimal bantuan Rp75 juta, dan pada 12 Februari ini masing-masing paslon, juga wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan barulah semua tim Paslon wajib menutup rekeningnya kembali," tandasnya.(hrc)
Berita Lainnya +INDEKS
Bakal Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Sumbar
TANAH DATAR, Riautribune. com - Calon Gubernur Riau dari PKB Abdul Wahid memberikan bantuan.
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
JAKARTA, Riautribune. com - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI.
PT BSP Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
PINGGIR, Riautribune. com - PT Bumi Perkasa Sampoerna kembali menyalurkan paket sembako kepada wa.
PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
JAKARTA, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai perusahaan migas di Regional S.
Berikthiar Menanam Kebaikan, Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan Siap Bertarung di Pilkada 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pekanbaru mulai diwa.
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Orang Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
SIAK, Riautribune - Terhitung Sebanyak 21 Calon Jamaah Haji (JCH) yang berasal dari Kecamatan Sun.