Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan tersangka perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh dengan tersangka yakni mantan Kepala Desa Keritang, Kabupaten Inderagiri Hilir N (52).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Selasa mengatakan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Maka dari itu tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk diadili.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan, ” kata Subhan.
Sebelumnya, tersangka telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dia diamankan oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada 22 Februari 2024.
Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023. Saat itu, tim mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. "Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan”, ujar Subhan.
Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Riau. Ancaman hukuman pidana untuk pelaku paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Berita Lainnya +INDEKS
THL wanita di Setwan Riau Kembalikan Barang Branded Senilai Rp395 juta Pemberian Muflihun
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang wanita berinisial MS yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL.
Lewat Program 'Beres', Kapolres Dumai Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Selama Pilkada
DUMAI, Riautribune. com - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton berbincang dengan masyarakat sem.
Jaringan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Aparat Ditresnarkoba Polda Riau kembali meringkus pengendali pereda.
Empat Remaja Pengeroyok Pelajar di Banlak Bengkalis Ditangkap Polisi
BENGKALIS, Riau Tribune. com - Empat pelaku pengeroyokan terhadap siswa di Desa Parit 1 Apiapi, K.
Minta Kawal JMSI Pelalawan, Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Desak Pelaku Diadili
PELALAWAN, Riautribune. com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Pangkalan Ker.
Ya Ampun, Ayah dan anak di Bengkalis Kompak Berbisnis Narkoba
PEKANBARU, Riautribune. com - Seorang nelayan berinisial MT diciduk aparat kepolisian di Desa Pam.