pilihan +INDEKS
Divonis Mati Oleh Hakim, Dua Kurir Sabu Seberat 64 Kg Ajukan Banding
![Divonis Mati Oleh Hakim, Dua Kurir Sabu Seberat 64 Kg Ajukan Banding](https://riautribune.com/assets/berita/original/5682177154-img_20240627_221347.jpg)
PEKANBARU, Riautribune. com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan vonis hukuman mati kepada dua kurir sabu 64 kilogram bernama Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. Keberatan dengan putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding.
Atas upaya hukum dua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menantangnya dengan menyatakan hal yang sama.
"Para terdakwa banding, kita juga banding," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/6/2024) seperti dilansir Antara.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6). Memori banding tersebut, telah diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.
Salah seorang Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, meskipun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sependapat dan mengambil alih seluruh analisa yuridis dalam tuntutan JPU, akan tetapi JPU tetap menyatakan upaya hukum banding.
"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum", terang Boris.
Diberitakan sebelumnya, hakim dalam putusannya telah memberikan vonis pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Vonis tersebut sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.***
Berita Lainnya +INDEKS
Gelar Razia di Pintu Masuk Kota, Petugas Gabungan Tindak 405 Truk Odol
PEKANBARU, Riautribune.com - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, dan Satl.
Polda Riau Tahan Nakhoda Kapal di Meranti Karena Bawa Kayu Ilegal 70 Ton
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit kapa.
Polres Dumai Tangkap Penjual Film Cabul, Ditawarkan lewat Aplikasi Telegram
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Polres Dumai menangkap pelaku penjual video cabul/porno yang dipas.
Miliki Sabu, Wanita Hamil di Bathin Solapan Ini Ditangkap Polisi
BENGKALIS, Riautribune.com - Seorang wanita berinisial DS (23) diringkus Ditnark.
Oknum KPH Diduga Ancam dan Peras Pekerja Lahan Masyarakat dan Kelompok Tani di Dayun
SIAK, Riautribune.com - Seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau yan.
Penghulu: Saya Dipaksa Mengakui Menikahkan Hamid dengan SKD
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Akhirnya terungkap bahwa pernyataan yang dituduhkan dan yang dilap.