Divonis Mati Oleh Hakim, Dua Kurir Sabu Seberat 64 Kg Ajukan Banding
PEKANBARU, Riautribune. com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan vonis hukuman mati kepada dua kurir sabu 64 kilogram bernama Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. Keberatan dengan putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding.
Atas upaya hukum dua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menantangnya dengan menyatakan hal yang sama.
"Para terdakwa banding, kita juga banding," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/6/2024) seperti dilansir Antara.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6). Memori banding tersebut, telah diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.
Salah seorang Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, meskipun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sependapat dan mengambil alih seluruh analisa yuridis dalam tuntutan JPU, akan tetapi JPU tetap menyatakan upaya hukum banding.
"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum", terang Boris.
Diberitakan sebelumnya, hakim dalam putusannya telah memberikan vonis pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Vonis tersebut sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.***
Berita Lainnya +INDEKS
Ya Ampun, Ayah dan anak di Bengkalis Kompak Berbisnis Narkoba
PEKANBARU, Riautribune. com - Seorang nelayan berinisial MT diciduk aparat kepolisian di Desa Pam.
Tak Terima Dipecat, Mantan Supir PT SI Bakar Mobil Bossnya
PELALAWAN, Riautribune.com - Akibat sakit hati dipecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan, pe.
Terjatuh dari Kapal, ABK Tenggelam di Tanjungpandan, Inhil
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi mem.
Selama Operasi Antik 2024, Polres Inhu Ungkap 32 Kasus Narkoba
RENGAT, Riautribune. com- Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan selama pelaksana.
Takut Tertangkap Karena Bawa Sabu, Pemuda Ini Malah Tabrak Pohon
PEKANBARU, Riautribune. com - Pria inisial SR (20) babak belur usai menabrak pohon di Jalan Karta.
Bakar Lahan untuk Tan Sayur, Petani di Rumbai Ditangkap Polisi
PEKANBARU, Riautribune. com- Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang petani sayur Surya S.