pilihan +INDEKS
Bawaslu Riau Beri Perpanjangan Waktu Bagi Tiga Calon DPD Perbaiki Data Pencalonan
PEKANBARU, RIautribune.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau putuskan memberikan perpanjangan waktu selama dua hari bagi tiga bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melengkapi berkas. Putusan ini diumumkan Bawaslu Riau terhadap sengketa proses pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan bacalon DPD RI.
"Bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang keberatan kemarin, kita beri waktu selama 2 x 24 jam untuk menginput atau mengupload data yang menjadi objek sengketa proses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal di Pekanbaru, Sabtu, (11/2/2023).
Dari tiga bacalon, hanya dihadiri satu perwakilan Bacalon Saut Sihombing. Sedangkan dari KPU Riau dihadiri Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Joni Suhaidi dan jajaran sekretariat KPU Riau.
Sebelum membacakan putusan, Alnofrizal menyatakan, bahwa hasil putusan tersebut merupakan hasil mediasi adalah para pihak yaitu bacalon DPD yang mengajukan sengketa sebagai pemohon dan KPU Riau sebagai termohon.
"Memutuskan agar KPU memberikan waktu selama 2x24 jam untuk mengupload ulang data dukungan mereka ke Silon. Kemudian meminta KPU Riau memberikan pendampingan saat mengupload," kata Alnofrizal seperti dilansir Antara.
Menanggapi putusan, Joni Suhaidi mengatakan bahwa setelah menerima salinan putusan Bawaslu Riau, maka pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI agar diterbitkan SK tentang jadwal khusus bagi tiga Bacalon tentang waktu pengupload data yang menjadi objek sengketa ke Silon.
"Setelah terbitnya SK KPU RI, maka tiga Bacalon diberikan waktu 2 kali 24 jam untuk mengupload data yang menjadi objek sengketa sebagaimana diajukan ke Bawaslu Riau. Setelah diupload, baru ke KPU kabupaten kota untuk dilakukan pemeriksaan administrasi," katanya.
Joni Suhaidi memastikan, jika berdasarkan pemeriksaan, apabila nantinya data yang diupload tidak memenuhi jumlah dukungan minimal 2000 maka akan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat.
"Tetapi jika yang diupload itu jumlah memenuhi sebagaimana ketentuan, maka akan ditetapkan Memenuhi Syarat dan mengikuti tahapan selanjutnya," jelas Joni.
Tiga bacalon anggota DPD RI dari Riau yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Riau adalah Mimi Lutmila, Rusli Ahmad, dan Saut Sihombing.***
Berita Lainnya +INDEKS
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.
Lengkapi Berkas Penjaringan Cabup di Tiga Partai, Elda S : Saya Tetap Berproses di Internal Golkar
RENGAT, Riautribune. com - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Elda Suhanura SH MH S.
Tiket Pilgubri M Nasir Lengkap
PEKANBARU--Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan be.
Dukungan Terus Mengalir, Keluarga Pasaman Riau Dorong Abdul Wahid Jadi Gubernur
PEKANBARU, Riautribune.com - Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Pekanbaru memberikan dukun.