pilihan +INDEKS
KPK Sebut Kades Korupsi tak Perlu Dihukum
ICW: Korupsi Kepala Desa Tak Bisa Dianggap Remeh
JAKARTA, Riautribune.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan kepala desa korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta Alex cermat membaca Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 4 UU Tipikor tegas mengatur pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana seseorang.
"Untuk pernyataan Marwata, sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Kurnia menyatakan praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, bukan hanya dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.
"Pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," ujarnya.
Jika yang dimaksud Alex adalah ingin mendorong restorative justice, kata Kurnia, hal itu keliru. Ia menjelaskan restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
"Pernyataan Marwata itu akan berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu," katanya.
Dalam hal ini, Kurnia mengingatkan Alex anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
"Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK [Alexander Marwata]," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Alex berpendapat kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.
"Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua," kata Alex.*
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BPBD Siak Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Uang Rakyat Raib, Kini Kenakan Rompi Orange
SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Pe.
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.