pilihan +INDEKS
MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

JAKARTA, Riautribune.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan begitu, Luthfi tetap akan menjalani hukuman penjara 18 tahun.
"Tolak," demikian petikan amar putusan dilansir dari situs MA, Selasa (16/11).
Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021. Adapun perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing ialah Ansory dan Eddy Army.
Kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, sebelumnya mengajukan upaya hukum luar biasa PK usai mencermati tiga putusan hukum kasus korupsi. Ketiganya yakni putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama kliennya sendiri atau Luthfi Hasan.
"Dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan, padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya," terang Sugiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 16 Desember 2020.
Majelis hakim kasasi MA pada Februari 2019 memotong masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara pada September 2019, majelis PK MA memotong vonis Irman Gusman dari 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap terkait kuota gula impor di Perum Bulog.
Pada 15 September 2014, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung, M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.*
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Inst
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan .
Komitmen Kapolri : Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi,Laporkan Kami Proses
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan.
PDIP Tunjuk 17 Tim Hukum untuk Bela Hasto, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 1.
PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) .
FMPH Datangi Gedung KPK RI: Ada Spanduk Bertuliskan Periksa dan Tangkap Ingot Hutasuhut
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa P.
Jokowi dan Ahok Tahu Kasus Pertamax Oplosan
Riautribune.com - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi .