pilihan +INDEKS
PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) tengah menyiapkan laporan terkait dugaan kebun sawit ilegal seluas 1.260 hektare yang dikelola PT Palm Lestari Makmur. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu dekat.
Menurut PETIR, PT Palm Lestari Makmur berkantor di Jalan Narasinga, Kampung Besar, Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sementara, kebun sawit yang diduga bermasalah berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan bahwa PT Palm Lestari Makmur diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2007 hingga saat ini.
Lebih mengejutkan, lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut disebut-sebut berstatus sebagai Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang telah dikonversi (HPK). Namun, secara kontroversial, perusahaan ini tetap mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Bagaimana bisa izin usaha perkebunan diterbitkan di lahan yang masih berstatus HPT dan HPK, sementara HGU pun tidak dimiliki? Ini jelas merugikan negara dan diduga melanggar hukum," ujar Jackson, di Pekanbaru, Senin (10/3/2025).
PETIR juga menemukan bahwa PT Palm Lestari Makmur mengantongi izin lokasi Nomor 34 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta surat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan tertanggal 12 Februari 2007. Namun, menurut PETIR, izin-izin tersebut diperoleh secara tidak prosedural. "Kami menduga proses perizinannya penuh dengan kolusi dan nepotisme," tegasnya.
Lebih lanjut, Jackson membeberkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan Nomor S.657/Menhut-II/KUH/2013 tertanggal 17 Juni 2013, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh PT Palm Lestari Makmur telah ditolak. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut masih beroperasi.
Dugaan Kerugian Negara
Jackson menguraikan sejumlah potensi kerugian negara akibat aktivitas PT Palm Lestari Makmur, antara lain:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan sejak 2007 diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan sejak 2014 mencapai Rp10 miliar.
Potensi kerugian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau HGU sekitar Rp6 miliar.
ajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tidak dibayarkan sejak 2014 sekitar Rp3 miliar.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum disetorkan sejak 2014 mencapai Rp25 miliar.
Pajak atas transaksi jual beli saham yang tidak dilaporkan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Kerugian negara lainnya dari sisi pajak, termasuk PPh Pasal 23, PPN KMS, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. "Belum lagi kerugian akibat perusakan lingkungan dan ekosistem serta provisi sumber daya hutan yang seharusnya dibayarkan," tambah Jackson.
Dengan bukti yang telah dikumpulkan, PETIR berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat. "Kami tengah menyusun laporan resmi dan akan segera menyerahkannya kepada Satgas PKH. Jika tidak ada tindakan, kami siap melakukan aksi unjuk rasa secara masif hingga kebun sawit PT Palm Lestari Makmur disita," tegas Jackson.
PETIR menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. (rs)
Berita Lainnya +INDEKS
PDIP Tunjuk 17 Tim Hukum untuk Bela Hasto, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 1.
FMPH Datangi Gedung KPK RI: Ada Spanduk Bertuliskan Periksa dan Tangkap Ingot Hutasuhut
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa P.
Jokowi dan Ahok Tahu Kasus Pertamax Oplosan
Riautribune.com - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi .
Oknum TNI Sewaan PT SEBAL Sudah Meresahkan, Sabet Pemuda hingga Alami Luka Menganga di Paha
KAMPAR, Riautribune.com - Apa yang dialami oleh MH, .
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Ditunda
Riautribune.com - Dengan alasan masih mempersiapkan materi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memin.