pilihan +INDEKS
Meski Sudah Divonis Bersalah-Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Belum Dipecat Polri

JAKARTA, Riautribue.com - Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 4 tahun bui usai permohonan kasasinya dalam kasus suap red notice Djoko S Tjandra ditolak Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Napoleon hingga kini belum dipecat dari Polri.
"Belum (dipecat)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Pasalnya, Napoleon belum menjalani sidang etik disiplin. Selain itu, Polri masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
"Yang jelas belum sidang. Kita masih menunggu hasil inkrah. Nanti hasil putusan itu baru dilakukan sidang," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut Napoleon kini sudah ditahan. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi posisinya dia itu tahanan, bukan tahanan kepolisian. Tetap ditempatkan saja di situ (rutan Bareskrim)," terangnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55). Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
"Tanggal putus 3 November 2021," ujarnya
Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Untuk memuluskan aksinya, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.*
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Inst
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan .
Komitmen Kapolri : Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi,Laporkan Kami Proses
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan.
PDIP Tunjuk 17 Tim Hukum untuk Bela Hasto, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 1.
PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) .
FMPH Datangi Gedung KPK RI: Ada Spanduk Bertuliskan Periksa dan Tangkap Ingot Hutasuhut
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa P.
Jokowi dan Ahok Tahu Kasus Pertamax Oplosan
Riautribune.com - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi .