pilihan +INDEKS
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Syahganda Nainggolan Bebas

JAKARTA,Riautribune.com -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang memohon agar Syahganda Naiggolan dihukum sesuai dengan tuntutanya yaitu 6 tahun penjara. Dengan ditolaknya kasasi tersebut. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut bebas.
"Kita ketahui bersama bahwa JPU telah mengajukan tuntutannya dengan menggunakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu enam tahun penjara kepada klien kami Syahganda Nainggolan," ungkap Ketua Tim Penasehat Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, Jumat (5/11).
Sementara, lanjut Al Katiri, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak menggunakan pasal 14 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Namun, majelis hakim menggunakan pasal 15 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya maksimal hanya 2 tahun. "Dan majelis hakim putuskan menghukum klien kami hanya dengan 7 bulan penjara," terang Al Katiri.
Al Katiri melanjutkan, JPU mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Depok, tapi PT menolak banding tersebut. Sehingga, JPU mengambil langkah Kasasi ke MA dan pada akhirnya kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan Syahganda Nainggolan dapat menikmati kebebasannya.
Diketahui, Syahganda menjadi salah satu dari petinggi KAMI yang tersangkut kasus ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada akhir 2020. Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya yang diproses hukum adalah Anton Permana dan Jumhur Hidayat.(rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Inst
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan .
Komitmen Kapolri : Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi,Laporkan Kami Proses
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan.
PDIP Tunjuk 17 Tim Hukum untuk Bela Hasto, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 1.
PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) .
FMPH Datangi Gedung KPK RI: Ada Spanduk Bertuliskan Periksa dan Tangkap Ingot Hutasuhut
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa P.
Jokowi dan Ahok Tahu Kasus Pertamax Oplosan
Riautribune.com - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi .