pilihan +INDEKS
Kasus HGU Sawit Kuansing: KPK Duga Ada Campur Tangan BPN
JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Penyidik lembaga antirasuah mendalami itu melalui pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa (2/11).
"Seluruh saksi diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11).
Para saksi yang diperiksa kemarin terdiri dari ajudan Bupati Kuansing Andi Putra, Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki; Plt. Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kuansing, Ibrahim Dasuki.
Kemudian Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Dwi Handaka; Asisten 1 Setda Pemkab Kuansing, Muhjelan; Protokoler Setda, Riko; serta Deli, Yuda, dan Sabri selaku sopir.
Ali berujar seluruh saksi juga didalami penyidik terkait dengan proses perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari yang diduga bermasalah.
"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini, tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP [Andi Putra]," tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.
Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.*
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.
Heboh, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Tepi Sungai, Ternyata Korban Laka Tunggal
SIAK, Riautribune.com - Warga Kecamatan Bungaraya mendadak heboh pasca ditemukannya seorang pria .
Perampok Sadis Yang Aniaya Seorang Nenek Hingga Tewas Ditangkap Polisi
PEKANBARU, RIAUTRIBUNE.COM - Seorang pria berinisial ES (30) diringkus Tim Resmob Polres Rokan Hi.