pilihan +INDEKS
Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dipastikan Kena Pasal Pidana

JAKARTA, Riautribune.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan selebgram Rachel Vennya diusut dengan pasal-pasal pidana lantaran melanggar ketentuan karantina di masa pandemi Covid-19.
Polisi memastikan Rachel Vennya diusut dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina.
"Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
Yusri menuturkan penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya," ucap Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyatakan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas para mafia karantina kesehatan.
"Terkait karantina Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban, kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
Kasus bermula ketika selebgram Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina sepulang dari Amerika Serikat. Seharusnya, Rachel menjalani karantina delapan hari dengan biaya sendiri.
Namun, ia dibantu anggota TNI yang bertugas di Satgas Penanganan Covid-19 melanggar ketentuan tersebut. Dia dibawa ke tempat karantina Wisma Atlet Pademangan tanpa mengeluarkan biaya. Dia pun hanya karantina selama tiga hari.
Anggota TNI yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan kembali ke satuannya di Kodam Jaya. Sementara Rachel Vennya diusut kepolisian dan akan diperiksa pada Kamis mendatang (21/10).
Tak hanya Rachel, polisi juga turut memanggil dua orang lainnya terkait peristiwa ini. Keduanya yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia yang merupakan manajer Rachel.*
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Inst
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan .
Komitmen Kapolri : Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi,Laporkan Kami Proses
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan.
PDIP Tunjuk 17 Tim Hukum untuk Bela Hasto, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 1.
PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) .
FMPH Datangi Gedung KPK RI: Ada Spanduk Bertuliskan Periksa dan Tangkap Ingot Hutasuhut
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa P.
Jokowi dan Ahok Tahu Kasus Pertamax Oplosan
Riautribune.com - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi .