pilihan +INDEKS
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka

JAKARTA, Riautribune.com - Sejumlah sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.
CNNIndonesia.com menerima keterangan tertulis dari sumber di KPK atas nama tersangka Azis Syamsuddin, terkait tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah.
Seorang sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK membenarkan bahwa Sprindik atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.
Ekspose atau gelar perkara soal Azis, katanya, dilakukan pada 30 Agustus, atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis.
Sumber di penyidikan KPK lainnya mengungkapkan kasus Azis terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
"Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah," ujar dia yang enggan diungkap identitasnya itu.
Ia juga menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan memastikan status tersangka Azis.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali Fikri, Kamis (23/9).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan bahwa tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, Pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali.
"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," lanjut dia.
Di sisi lain, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kabar penetapan tersangka Azis itu.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar dia, saat dihubungi, Kamis (23/9).
"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," lanjutnya.
Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis. "Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap dia.
Diketahui, Azis Syamsuddin sempat beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.*
Berita Lainnya +INDEKS
PDIP Tunjuk 17 Tim Hukum untuk Bela Hasto, Salah Satunya Mantan Jubir KPK
Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 1.
PETIR Laporkan 1.260 Ha Kebun Sawit PT Palm Lestari Makmur ke Satgas PKH
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) .
FMPH Datangi Gedung KPK RI: Ada Spanduk Bertuliskan Periksa dan Tangkap Ingot Hutasuhut
JAKARTA,RIAUTRIBUNE.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa P.
Jokowi dan Ahok Tahu Kasus Pertamax Oplosan
Riautribune.com - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi .
Oknum TNI Sewaan PT SEBAL Sudah Meresahkan, Sabet Pemuda hingga Alami Luka Menganga di Paha
KAMPAR, Riautribune.com - Apa yang dialami oleh MH, .