pilihan +INDEKS
Polisi Yang Membunuh George Floyd Ini Divonis Penjara 22,5 Tahun
MINNESOTA, Riautribune.com - Mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena terbukti membunuh warga kulit hitam, George Floyd. Aksi pembunuhan itu semoat memicu kerusuhan dan amuk massa di Amerika.
Dilansir CNN Indonesia, Sabtu (26/6), Chauvin dalam setelan kemeja abu-abu muda dengan dasi berbicara singkat sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya. Ia menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Floyd.
Di bawah hukum Minnesota, Chauvin harus menjalani dua pertiga dari hukumannya atau 15 tahun. Lalu, ia akan memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi selama tujuh setengah tahun yang tersisa.
Hukuman itu melebihi pedoman hukuman Minnesota dari 10 tahun dan delapan bulan hingga 15 tahun untuk kejahatan tersebut. Kematian Floyd diketahui memicu protes besar-besaran di seluruh negeri atas kebrutalan polisi.
Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman itu tak didasarkan pada emosi atau opini publik. Ia sendiri mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd.
Dalam memorandum setebal 22 halaman, Cahill menulis bahwa dua faktor yang memberatkan hukuman Chauvin adalah menyalahgunakan otoritasnya dan memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.
Menurut Cahill, Chauvin bersikap acuh tak acuh terhadap permohonan Floyd untuk hidup ketika tahu dirinya akan meninggal. "Pengekangan berkepanjangan Chauvin terhadap Floyd juga jauh lebih lama dan lebih menyakitkan daripada skenario tipikal dalam kasus pembunuhan tingkat dua atau tiga atau pembunuhan tingkat dua," tulis hakim dalam memorandum tersebut.
Diketahui, Chauvin sudah divonis bersalah pada April 2021 lalu karena terbukti membunuh Floyd.. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua atas perannya dalam kematian Floyd.
Sejumlah masyarakat menyaksikan sidang kematian Floyd di persimpangan Chicago Avenue dan 38th Street Minneapolis tempat Floyd menghembuskan nafas terakhirnya. Di luar pengadilan, pendukung Floyd mengungkapkan emosi yang campur aduk tentang hukuman penjara.
Adik Floyd bernama Bridgett mengatakan bahwa hukuman kepada Chauvin menunjukkan bahwa masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius.
"Namun, jalan kami masih panjang dan banyak perubahan yang harus dilakukan sebelum orang kulit hitam dan coklat akhirnya merasa diperlakukan adil dan manusiawi oleh penegak hukum di negara ini," kata Bridgett.***
Berita Lainnya +INDEKS
Bocorkan Rencana Mengebom Gaza dengan Bom Nuklir, Menteri Israel Ini Dicopot
TEL AVIV, Riautribune.com -- Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu mencopot Menteri Kebudayaa.
Kecam Israel, Aktris Angelina Jolie Sebut Gaza Berubah Dari Penjara Terbuka Menjadi Kuburan Massal
JAKARTA, Riautribune.com - Angelina Jolie menyebut Jalur Gaza dengan cepat berubah menjadi “kub.
Bolivia Jadi Negara Pertama Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel Karena Bombardir Gaza
JAKARTA, Riautribune.com - Bolivia memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sebagai teguran a.
Pasokan Diblokade Israel, Warga Gaza Minum Air Laut untuk Bertahan Hidup
GAZA, Riautribune.com -- Penduduk Gaza semakin putus asa karena kehabisan air bersih untuk dikons.
Masjid dan Seribu Bangunan di Gaza Hancur Lebur Dibombardir Pesawat Tempur Israel
JAKARTA, Riautribune.com - Pesawat tempur Israel menggempur rumah ibadah umat Islam di wilayah Ja.
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 232 Orang, Ribuan Warga Terluka
GAZA, Riautribune.com - Jumlah korban tewas akibat serangan udara Israel di Gaza bertambah menjad.