pilihan +INDEKS
Disdik Riau Tunggu Surat Resmi dari Kemendikbud soal UN Ditiadakan
PEKANBARU - riautribune : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama DPR, telah menyepakati pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk tahun 2020. Untuk mengantisipasi dan melindungi siswa dari penyebaran virus corona (covid-19), mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK/MA sederajat.
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan, menjelaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, untuk membatalkan UN di Provinsi Riau. Namun dari pembicaraan Presiden Joko Widodo saat video conference dengan kepala daerah se-Indonesia, hari ini akan disepakati terkait peniadaan UN.
“Belum, tadi baru ada surat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) untuk dibatalkan ujian nasional. Tapi pemerintah belum membatalkan, dan kita belum menerima surat resminya dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud,” ujar Plt Kadisdik Riau, Kaharuddin, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
“Tapi tadi Gubernur Riau juga sudah video conference dengan Presiden Joko Widodo, dan Presiden mengatakan setelah ini akan membahas terkait ujian nasional bersama Kemendikbud, apakah dibatalkan atau tidak kita menunggu surat resminya,” ujar Kaharuddin lagi.
Sementara itu, terkait dengan libur sekolah pihaknya juga masih menunggu situasi dan kondisi menjelang habisnya masa libur karena covid-19 pada tanggal 30 Maret ini. Dan sesuai arahan dari pemerintah akan diperpanjang disesuaikan dengan penetapan pemerintah.
“Kalau libur sekolah masih sampai tanggal 30 Maret, tapi kita menunggu arahan pimpinan, kalau ada perubahan akan ditambah libur sekolah,” ungkap Kaharuddin.
Untuk diketahui, dari berita yang beredar saat ini, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan. UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus covid-19.
Dan Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai komulatif mereka selama tiga tahun belajar. Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai komulatif selama enam tahun mereka belajar.(ckp)
Berita Lainnya +INDEKS
Berikthiar Menanam Kebaikan, Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan Siap Bertarung di Pilkada 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pekanbaru mulai diwa.
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Orang Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
SIAK, Riautribune - Terhitung Sebanyak 21 Calon Jamaah Haji (JCH) yang berasal dari Kecamatan Sun.
Kloter 1 Calon Jemaah Haji Riau Tiba di Batam
PEKANBARU, Riautribune. com - Kloter pertama jemaah haji asal Riau, dari Kota Pekanbaru, sudah be.
Jalin Keakraban, Kajari Pelalawan Sarapan Pagi Bersama di Kantor PWI Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune. com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin Kepala Kejari Pelalawan.
M Nasir : "Mari Kita Bangun Riau Bersama"
Pekanbaru- Riautribune: Pelaksanaan Halal Bihalal Paguyuban Kel.
UMKM Rumah Lemon, dan Mahasiswa Magang AUM APINDO dapat Motivasi dan Akses
Pekanbaru-riautribune: Guna lebih memperkuat akses UMKM, dibawah ment.