Disdik Riau Tunggu Surat Resmi dari Kemendikbud soal UN Ditiadakan

Selasa, 24 Maret 2020

ilustrasi internet

PEKANBARU  - riautribune : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama DPR, telah menyepakati pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk tahun 2020. Untuk mengantisipasi dan melindungi siswa dari penyebaran virus corona (covid-19), mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK/MA sederajat.

Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan, menjelaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, untuk membatalkan UN di Provinsi Riau. Namun dari pembicaraan Presiden Joko Widodo saat video conference dengan kepala daerah se-Indonesia, hari ini akan disepakati terkait peniadaan UN.

“Belum, tadi baru ada surat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) untuk dibatalkan ujian nasional. Tapi pemerintah belum membatalkan, dan kita belum menerima surat resminya dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud,” ujar Plt Kadisdik Riau, Kaharuddin, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

“Tapi tadi Gubernur Riau juga sudah video conference dengan Presiden Joko Widodo, dan Presiden mengatakan setelah ini akan membahas terkait ujian nasional bersama Kemendikbud, apakah dibatalkan atau tidak kita menunggu surat resminya,” ujar Kaharuddin lagi.

Sementara itu, terkait dengan libur sekolah pihaknya juga masih menunggu situasi dan kondisi menjelang habisnya masa libur karena covid-19 pada tanggal 30 Maret ini. Dan sesuai arahan dari pemerintah akan diperpanjang disesuaikan dengan penetapan pemerintah.

“Kalau libur sekolah masih sampai tanggal 30 Maret, tapi kita menunggu arahan pimpinan, kalau ada perubahan akan ditambah libur sekolah,” ungkap Kaharuddin.

Untuk diketahui, dari berita yang beredar saat ini, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan. UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus covid-19.

Dan Kemendikbud saat ini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai komulatif mereka selama tiga tahun belajar. Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai komulatif selama enam tahun mereka belajar.(ckp)