Kanal

DPR: Apapun Alasannya Pelaku Tetap Salah!

JAKARTA - riautribune : Anggota Komis III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengecam tindakan Dr Anwari, mantan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang melakukan aksi koboi dan menganiaya seorang juru parkir di parkiran mal Gandaria City. "Menganiaya adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Nasir, Senin (9/10/2017).

Terkait penggunaan senjata, Nasir menilai senjata yang digunakan oleh Anwari untuk menganiaya salah seorang juru parkir Zuansyah haruslah segera diusut.

"Apapun alasannya pelaku itu bersalah, apalagi menggunakan senjata milik temannya, karena itu pihak terkait harus segera memeriksa pelakunya," terang Nasir.
 
Sebelumnya diketahui, Dr Anwari menodong petugas parkir saat diminta membayar uang parkir senilai Rp5 ribu, ia menolak membayar lantaran membawa mobil dinas TNI. Mobil terebut ternyata milik istrinya yang kebetulan bertugas sebagai PNS di RSPAD.

Saat keluar dari pusat perbelanjaan, sopirnya membayar uang kepada petugas parkir. Atas dasar itu, Dr Anwari tidak terima dan keluar dari mobil menghampiri petugas parkir mempersoalkan karena menerima uang yang diberikan sopirnya.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER