Kanal

DPR: Presidential Threshold tak Langgar Asas Moralitas

JAKARTA - riautribune : Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji manteri UU Pemilu Pasal 222 tentang ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold), Kamis (5/10). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari DPR, yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu itu mengatakan, terkait presidential treshold (PT) 20-25 persen, hal itu mengacu Pasal 6 huruf a ayat 2 UUD 1945. Lukman menjelaskan, ketentuan ini memiliki tiga maksud.

Seperti di antaranya, peserta yang diajukan bukan dari Parpol atau gabungan Parpol melainkan Capres dan Cawapres. Kedua, Parpol atau gabungan Parpol berperan sebagai pengusul Capres dan Cawapres dan ketiga, pengajuan Capres dilakukan sebelum Pemilu.

Lukman melanjutkan dengan Pemilu 2019 yang digelarserentak, putusan MK Nomor 51-59/PUU/VI juga tidak menafsirkan apakah presidential treshold masih diperlukan atau tidak. Politikus PKB itu menegaskan, presidential treshold tidak melanggar moralitas maupun rasionalitas. Lagipula, kata dia, aturan ini juga dipakai pada Pemilu lalu.

"Karena PT ini pernah dipakai dulu, kalau kita nyatakan melanggar azas rasionalitas, hati-hati lho, berarti putusan MK kemudian bisa balik dipertanyakan," katanya.

Lukman juga menambahkan tidak ada aturan yang diubah dalam verifikasi partai. Jadi verifikasi faktual yang harus dilalui partai baru, menurutnya, seharusnya tidak jadi masalah.

Seperti diketahui, gugatan terkait presidential threshold ini diajukan oleh beberapa pihak, diantaranya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, advokat ACTA Habiburrokman, pakar komunikasi politik Effendi Gazali. Gugatan terkait PT juga diajukan oleh beberapa Parpol salah satunya Partai Idaman.(rep)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER