Kanal

DPR Dorong Pemerintah Selesaikan Polemik TKI Ilegal di Luar Negeri

JAKARTA - riautribune : Masih tingginya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal, membuat permasalah tersendiri bagi Pemerintah dalam hal ini. Sampai hari ini, komisi IX DPR RI mencatat masih banyak persoalan TKI yang menuntut segera untuk diselesaikan.

Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, pemulangan TKI yang bermasalah, meninggal dunia di negara tujuan, gagal berangkat hingga putus komunikasi dengan pihak keluarga. Oleh karenanya DPR meminta Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI diminta segera melakukan penataan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Kalau berangkatnya ilegal dan tidak prosedural, pasti tidak akan tercatat. Jika sewaktu-waktu ada masalah, barulah kemudian perwakilan RI di luar negeri dibuat sibuk. Tentu saja penyelesaian masalah-masalah TKI yang seperti ini jauh lebih sulit dibandingkan dengan mereka yang berangkat melalui jalur formal dan prosedural." ujar Saleh Partaonan Daulay, wakil ketua komisi IX DPR RI, dalam keterangan resminya.

Dirinya menambahkan, keberangkatan TKI secara ilegal dan tidak prosedural ditenggarai sebagai imbas dari moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Meski kesepakatan tersebut bisa memperbaiki citra Indonesia, sisi lain ada banyak kasus dimana ditemukan adanya pemberangkatan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak mengikuti prosedur resmi.

"Sewaktu melakukan pengawasan ke Qatar dan Saudi beberapa waktu lalu, DPR menemukan banyak TKI bermasalah yang saat ini berada di penampungan yang dikelola kantor perwakilan kita di sana. Karena berangkat secara tidak benar, memulangkan mereka juga menjadi sulit." ujarnya.

Terlebih, Saleh melihat ketika Saudi melakukan kebijakan amnesty, banyak di antara mereka yang tidak mau mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Masalahnya, mungkin karena dokumennya tidak beres, atau takut dipulangkan dan tidak bisa kembali lagi akibat kebijakan moratorium tersebut

Karenanya dibutuhkan peran Pemerintah untuk segera menyikapi persoalan ini secara arif. Kalaupun moratorium itu tidak dibuka secara luas, setidaknya pemerintah dapat menerapkan kebijakan pengiriman terbatas dan bertanggung jawab. Kebijakan seperti ini diyakini akan dapat mengurangi keberangkatan secara ilegal dan tidak prosedural tersebut.

Yang paling pokok adalah pemerintah mengetahui berapa yang berangkat, diberangkatkan oleh siapa, kemana, pekerjaannya apa, dan kejelasan kontrak kerja. "Dengan begitu, jika ada masalah, pemerintah dapat meminta pertanggungjawaban mereka-mereka yang memberangkatkan." pungkasnya.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER