Kanal

Fadli Zon Desak Pemerintah Percepat Agenda Reformasi Agraria

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan agenda reforma agraria. Percepatan agenda reforma agraria ini merupakan jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjadi resep ampuh untuk menurunkan angka ketimpangan di Indonesia yang masih tetap tinggi.

Dalam catatan saya, meskipun pemerintahan saat ini telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, namun efeknya terhadap agenda reforma agraria belum signifikan." ujar dia dalam keterangan pers, Ahad (24/9).

Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ini mengingatkan pemerintah untuk tidak mencampuradukan antara redistribusi tanah dengan legalisasi tanah. Padahal antara keduanya jelas berbeda.

Fadli menilai, lambatnya agenda reforma agraria ini merupakan salah satu sumber buruknya angka ketimpangan di Indonesia. Di tengah laju konversi lahan pertanian yang mencapai 100 ribu hektar per tahun, serta penguasaan lahan rumah tangga petani yang rata-rata hanya mencapai 0,39 hektar.

"Lambatnya agenda reforma agraria ini telah membuat sektor pertanian dan rumah tangga petani kian tertekan. Tak heran, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah rumah tangga petani kita berkurang hingga 5 juta," jelas dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, untuk mengatasi ketimpangan, reforma agraria harus dipercepat dengan tambahan fokus memberikan akses lahan kepada rumah tangga tani muda atau pemuda tani. Hal tersebut, lanjut dia, sekaligus merupakan usaha untuk merekayasa terjadinya regenerasi petani.

Saat ini usia petani kita rata-rata di atas 45 tahun. Saat ini, lebih dari sepertiga petani Indonesia bahkan berusia di atas 54 tahun. "Kita harus memberikan insentif kepada kaum muda untuk bertani, salah satunya melalui reforma agraria," terangnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan, program sertifikasi massal, terutama lahan pertanian, perlu diteruskan. Terlebih, lanjut dia, saat ini baru 45 persen tanah lahan pertanian yang bersertifikat. Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, proyek sertifikasi mestinya didahulukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga kepemilikan dan peruntukkannya terawasi oleh pemerintah daerah.

"Itu sebabnya kita harus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan luasan dan lokasi LP2B, atau lahan abadi pertanian, dan memasukannya dalam RTRW. Hal ini penting untuk menjaga ketersedian lahan pertanian, menahan alih fungsi lahan pertanian, serta menjamin petani agar bisa terus bertani," ujar dia mengakhiri.(rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER