Kanal

Kapolres Janji Panggil Saksi-saksi Ungkap Laporan Atas PT. Tasma Puja

RENGAT-riautribune: Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) berjanji akan melakukan penyelidikan (lidik) terhadap PT. Tasma Puja terkait laporan ormas KPFI. "Mohon waktulah ya, kita berjanj akan tindaklanjuti laporan itu," kata Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, Senin (28/9) kemarin.

DPD KPFI Inhu mempolisikan PT. Tasma Puja karena diduga menguasai lahan HPT sedikitnya 85 hektar untuk perkebunan sawit bahkan sudah melakukan panen di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batangcenaku sejak tahun 2007 silam. Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi ormas ini menyatakan PT Tasma Puja telah mensulap HP jadi kebun sawit sedikitnya 85 hektar sejak tahun 2007.

Berdasarkan bukti peta GPS titik koordinat pembabatan HPT di Desa Kepayangsari dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batangcenaku itu, DPC FKPPI RI telah mempolisikan Tasma Puja dengan laporan bernomor 019/LP/DPD.LSM.KPFI-RI/Inhu/2015 dan menyampai tembusan ke berbagai instansi terkait.

Menanggapi hal itu, Kapolres mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Begitu juga terhadap dugaan penggelapan pajak atau kelebihan lahan yang dikuasai karena over IUP. "Kita lidik dulu, panggil saksi-saksi, kedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan langsung memvonis," jawab perwira dengan dua melati di bahu itu.

Sementara itu Kadishut Pemkab Inhu Ir. Suseno Adji, belum bis dikonfirmasi karena jarang masuk kantor. Sedangkan selulernya 08217388xxxx dan 08216969xxxx tidak dapat dihubungi. Sedangkan pihak Tasma Puja, melalui salah seorang direksi, Ketut Sukarwo membantah bahwa pihaknya menguasai HPT.(san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER