Kanal

Sekjen DPR Target Pembangunan Gedung Baru Mulai 2018

JAKARTA - riautribune : Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Jenderal DPR RI mendukung kegiatan dewan dari sisi administratif dan keahlian. Dukungan administrasi termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yaitu pembangunan gedung dalam pelaksanaan tugas konstitusional.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPR Achmad Djuned dalam seminar 'Rencana Pengembangan Kawasan Parlemen: Pembangunan Alun-alun Demokrasi dan Gedung DPR' di Ruang Abdul Muis, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (20/9).

"Karena itu, sekjen punya kewajiban menyiapkan sarana termasuk Gedung DPR. Ini adalah kewajiban pemerintah dan yang mewakili pemerintah di DPR adalah sekjen," kata Djuned dalam keterangannya, Jumat (22/9).

Rencana pembangunan Gedung DPR sudah dimulai sejak ketua DPR dijabat oleh Agung Laksono, Marzuki Alie, dan kini Setya Novanto. Serta tiga sekjen yakni Nining Indra Saleh, Winantuningtyas Titi, Achmad Djuned. Hingga sekarang belum mulus karena masih ada pro kontra.

Gedung Nusantara I DPR yang sekarang menjadi kantor anggota dewan dibangun pada 1997. Saat itu dibangun untuk kapasitas 800 orang terdiri 560 anggota dan staf. Namun seiring perkembangan, kini Gedung Nusantara I ditempati 560 anggota ditambah tujuh staf terdiri lima tenaga ahli dan dua staf administrasi, sehingga kini ditempati lebih dari 5.000 orang.

Tidak itu saja, luas ruang kerja anggota hanya berkisar antara 28 hingga 36 meter persegi ditempati seorang anggota dan tujuh staf ditambah dokumen yang terus bertambah. Semakin lama beban ruangan itu tidak mencukupi. Karena itu pada 2014 dibahas kembali dan ketua DPR tanggal 10 Pebruari 2015 berkirim surat kepada presiden mohon izin untuk melanjutkan pembangunan perpustakaan dan museum. Pada bulan yang sama disetujui melalui surat mensesneg untuk melanjutkan pembangunan gedung.

Sekjen DPR juga berkirim surat kepada mensesneg dan yang terakhir mendapat balasan dari dengan Nomor B 264/Mensesneg/D3/HL 0001/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang ditujukan kepada sekjen mengenai penataan kawasan MPR/DPR dan DPD RI. Pada prinsipnya presiden telah menyetujui rencana pembangunan gedung dalam rangka penataan kawasan MPR/DPR dan DPD dalam satu kesatuan.

Dalam kesempatan tersebut, Djuned juga menjelaskan bahwa pasca gempa tahun 2009 sudah berkirim surat ke Kementerian PUPR.

"Alhamdulillah hasil audit tidak ada kemiringan arah vertikal. Kalau kemarin ada isu soal kemiringan, kami sudah dapat audit tidak ada soal kemiringan," katanya.
 
Meski demikian, terdapat keretakan dari lantai enam sampai 23, namun rekomendasi dari Kementerian PUPR supaya diinjeksi dan itu sudah dilakukan. Kesimpulannya, indikasi retak itu sudah diperbaiki. Selain itu ada rekomendasi agar ada pembatasan pembebanan agar setiap meter persegi Gedung Nusantara I tidak lebih dari 200 kilogram.

Atas dasar itu, Setjen DPR akan melakukan pembangunan gedung yang direncanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu sesuai perpres untuk pejabat negara atau Eselon I maka luasan ruangan adalah 117 meter persegi dan dari hasil studi banding ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahwa mereka membangun ruangan seluas itu, bukan seperti yang sekarang hanya 28 hingga 36 meter persegi.

Diakui Djuned, dalam pembangunan gedung masih ada kendala yakni soal analisa biaya dan pentahapan. Dan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian PUPR. Selain itu, terkait jangka pembangunan yang diharapkan dilaksanakan tahun jamak namun diputuskan setelah ada analisa biaya.

"Mudah-mudahan pada tahun 2018 kita bisa memulai lagi apa yang menjadi cita-cita dan angan-angan DPR memiliki gedung baru akan terwujud. Karena ini merupakan kewajiban pemerintah. Kalau presiden menunjuk yang membangun Kementerian PUPR kami pun tak masalah," demikian Djuned.(rmol)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER