Kanal

Fahri Hamzah: Dasar OTT KPK Selama Belasan Tahun Tidak Ada!

 JAKARTA - riautribune : Jika Peraturan Pemerintah (PP) saja dilarang menjadi dasar penyadapan, kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi masih ngotot memakai standar operasional prosedur (SOP).

Begitu tanya Wakil Ketua DPR RI menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 31 ayat 4 UU ITE 11/2008 pada 24 Februari 2011. Putusan yang dibacakan oleh Mahfud MD selaku Ketua MK itu membatalkan peluang adanya pengaturan penyadapan KPK melalui PP.

"Soal kenapa Judicial Review (JR) dilakukan telah saya sampaikan sebelumnya. Intinya adalah invasi ke wilayah pribadi melawan HAM," ujarnya dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (22/9).

Sementara SOP yang digunakan KPK dalam melakukan penyadapan, tidak pernah diungkap ke publik. Sehingga Fahri menganggap SOP itu tidak ada.

"Sudah SOP penyadapan tidak ada, KPK justru fokus pada penyadapan sebagai cara pamungkas. Padahal ilegal. Lama-lama, KPK mengembangkan norma baru yang tidak pernah ada dalam seluruh UU yang ada. Itulah yang disebut OTT KPK," terangnya.

Dengan penyadapan dan pengintaian yang sama sekali tidak punya dasar itu, sambung Fahri, KPK justru membuat hukum baru yang asing. Ia menjabarkan bahwa OTT merupakan singkatan dari operasi tangkap tangan dan itu tidak ada dalam UU apapun, termasuk KUHAP dan UU KPK.

"Kata Operasi tidak ada, kata tangkap tangan tidak ada karena yang ada adalah 'tertangkap tangan', itu KUHAP pasal 1 butir 19," terangnya.

"Jadi apa dasar OTT yang selama belasan tahun bikin heboh Indonesia? Tidak ada! Saya hanya mengingatkan akal yang mulai redup dan terbenam oleh ketakutan dan tirani pencitraan," pungkasnya.(rmol)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER