Kanal

Komisi IX DPR Minta BPOM Periksa Izin Edar Obat PCC

JAKARTA - riautribune : Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan meminta kepada BPOM untuk memeriksa izin edar obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol). Pasalnya, kini obat tersebut disalahgunakan.

"Semestinya, BPOM telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi konon obat tersebut berasal dari luar negeri. Tentu izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa. Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2017).

Obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung. PCC tidak bisa dikonsumsi sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter.

Obat PCC berbeda dengan narkoba jenis baru, Flakka, yang juga sudah beredar belakangan ini. Meski begitu, Saleh tetap meminta BNN turut mengawasi peredarannya karena efek yang ditimbulkan obat PCC.

"Selain BPOM, BNN juga didesak untuk berperan aktif. Sebab, gejala yang ditimbulkan akibat obat tersebut keliahatannya mirip dengan narkoba. Bisa jadi, ini jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat," kata Saleh.

Sebelumnya, obat yang dikenal dengan nama PCC membuat puluhan orang dilarikan ke RS dan dua di antaranya tewas. Ternyata pengedar menyasar anak di bawah umur.

"Sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur," ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9).(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER