Kanal

Rieke Diah: Usut Tuntas Pelanggaran RS Mitra Keluarga Kalideres

JAKARTA - riautribune : Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyesalkan kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, belum lama ini. Rieke mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres terhadap bayi Debora.

Menurutnya, kebijakan RS Mitra Keluarga Kalideres melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS," ungkap dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9). Peratuan lain yang dilanggar, Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2 pada UU 36/2009 tentang Kesehatan

"Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di RS masih buruk dan masih banyak RS nakal, belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien," ujar Rieke.

Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menertibkan RS nakal, dan menerbitkan peraturan semua RS termasuk RS swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Satu lagi, semua RS tidak boleh menolak pasien," tutup Rieke.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER