Kanal

Wakil Ketua Komisi IX: Rumah Sakit Tak Boleh Mengabaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa rumah-rumah sakit swasta memang memiliki aturan administratif dan sistem pembiayaan sendiri, namun juga diharapkan dapat memberikan pengecualian-pengecualian pada kasus-kasus tertentu, karena hakikat dari pelayanan kesehatan adalah pelayanan kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikannya terkait kasus bayi Debora yang meninggal lantaran diduga ditelantarkan pihak Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat.

"Jadi, rumah-rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi keuntungan finansial dan mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Bersedia membuka rumah sakit, tentu harus bersedia pula mengabdi pada kepentingan sosial dan kemanusian," tuturnya, Senin (11/9/2017).

Saleh menuturkan, kejadian seperti ini tidak semestinya terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target implementasi universal health coverage (UHC), di mana masyarakat dipastikan memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.

"Kalau masih ada kejadian seperti ini, saya yakin universal health coverage (UHC) yang digaung-gaungkan akan sulit tercapai. Harus ada keseriusan dan keikhlasan semua pihak untuk berpartisipasi. Termasuk rumah-rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Saleh.

Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu 3 September 2017, meski kedua orangtuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Cerita ini tersebar melalui akun Facebook Brigaldo Sinaga. Ia menuturkan, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibundanya, Henny, sempat membawanya ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora. Namun kondisi Debora semakin parah Sabtu 2 September 2017 malam.

Ia terus mengeluarkan keringat dan mengalami sesak napas. Kedua orangtua Debora pun membawanya ke RS Mitra Keluarga Kalideres dengan menggunakan sepeda motor. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).

Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.

Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.

Ternyata uang tersebut ditolak, meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak RS sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.

Setelah menelpon ke sejumlah RS, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Tiara terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi ini meninggal dunia.

Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka. Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER