Kanal

Perda Garasi, Lulung: Jangan Rakyatnya Digebukin Terus

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Jangan sekarang rakyatnya digebukin terus," kata Lulung, Jumat, 8 September 2017.

Lulung berujar, dalam perda tersebut tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menurutnya pemerintah juga harus mengendalikan penjualan mobil yang beredar. "Sekarang ada penertiban yang enggak punya garasi diderek. Evaluasi lagi lah, jangan rakyat terus," ujar Lulung.


Menurut Lulung Perda teraebut harus direvisi, karena akan lebih efektif melakukan pembatasan jumlah kendaraan lewat jumlah penjualan unit kendaraan. "Harus dong (direvisi) sekarang jangan orang ditertibkan. Harus terintegrasi dengan industri," ucap Lulung.

Lulung mengatakan, perda tersebut masih harus dikaju dan evaluasi ulang. Dengan adanya peraturan tersebut, menurut Lulung, akan berujung pada denda yang masuk ke kas daerah. "Denda bayar pajak ngabisin enggak bisa. Harus duduk bareng lah. Harus dievaluasi lagi," tutur Lulung.


Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi kepemilikan kendaraan lewat peraturan daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki grasi. Hal tersebut diungkapkan Djarot untuk mengalihkan warga Jakarta dalam penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER