Kanal

DPR Bentuk Panja Haji Khusus dan Umrah

JAKARTA - riautribune : DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah karena banyaknya polemik penundaan keberangkatan jemaah. Salah satunya adalah kasus biro perjalanan First Travel yang menunda perjalanan jemaah ke Tanah Suci.

"Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja. Sebetulnya, pengaduan penyelenggaraan umrah sering muncul. Kasus FT ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan umrah selama ini memang banyak masalah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2017).

Ada empat pertimbangan alasan DPR membentuk Panja. Salah satunya, penundaan keberangkatan jemaah hingga minimnya kontrol harga standar untuk perjalanan haji khusus dan umrah.

"Perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah seringkali tidak terkontrol. Akibatnya, proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai," ujar politikus PKB ini.

Panja sudah diketok di rapat internal Komisi VIII DPR. Kini, tiap fraksi tinggal menyerahkan nama anggotanya yang diutus ke Panja.

Berikut tujuh target Panja Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah:

1. Membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU /Travel-travel oleh Kemenag. Menurut UU No 13/2008 tentang PIHU, Kemenag berwenang memberikan ijin dan mengawasi PPIU.

2. Mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan izin PPIU (setiap 3 tahun) oleh Kemenag.

3. Evaluasi terhadap PMA Nomor 18/2008 tentang pelaksanaan umrah dan haji khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.

4. Memperjelas/mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap DP (down payment) calon jemaah. Selama ini, selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah.

5. Adanya standar pelayanan minimum pelaksanaan umrah. Selama ini, harga yang ditawarkan PPIU sering tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai.

6. Perlu kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. Seringkali, jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang.

7. Dan lain-lain. (dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER