Kanal

Muzammil: Pendekatan Perppu Ormas Represif

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengaku tidak kaget dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan secara serta merta tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2013.

“Karena pendekatan yang digunakan dalam Perppu Ormas ini adalah represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan," ujar Muzammil, Kamis (20/7).

Jika pemerintah merasa HTI melanggar Undang-Undang Ormas, Muzzammil menilai harusnya pemerintah memproses dan mengadili secara terbuka di pengadilan. Ini supaya publik tahu apa kesalahan HTI sehingga harus dibubarkan.

Menurut Muzammil, benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan, maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas.

Muzzammil menilai Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah dibuat secara tidak cermat, tanpa kajian matang, dan tanpa memperhatikan kesesuaian dengan konstitusi. Ia mencontohkan, pada pasal 59 ayat 4 huruf c, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam penjelasannya, lanjut Muzammil disebutkan bahwa ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah yang ingin mengubah konstitusi.

Padahal, Pancasila berbeda Undang-Undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan meminta masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, Muzzammil menerangkan, ormas manapun yang memberikan masukan perubahan atau amandemen konstitusi ke Gedung MPR dapat dibubarkan dan dipidanakan.

Menurutnya, bunyi pasal dan penjelasan Perppu ini membuktikan tidak disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Alumni jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menilai Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia.(rep)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER