Kanal

Fadli Zon: Hukum Kita Diperalat untuk Kepentingan

JAKARTA – riautribune : Sejumlah tokoh negara sangat menyayangkan terjadinya aksi kriminalisasi terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Mereka menganggap hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena pesan singkat yang dikirim Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto berisi pemikiran biasa-biasa saja yang bertujuan membangun bangsa Indonesia.

Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Ia mengatakan, pengiriman SMS itu bukanlah suatu kasus. Tapi justru dijadikan oleh oknum penegak hukum untuk melanggengkan kepentingan.

"Menurut saya no case. Itu juga publik akan menilai bahwa hukum kita ini diperalat untuk kepentingan. Bisa politik, mungkin orang per orang, atau golongan," ujar Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra ini bahkan menegaskan bahwa hukum saat ini memperlihatkan dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan kepentingan tertentu. Dampaknya, hukum tidak lagi menjadi alat untuk menegakkan hukum, tapi dimaksudkan untuk meloloskan tujuan lain. "Yang jelas (hukum sekarang) bukan untuk menegakkan keadilan," jelas Fadli Zon.

Sebagaimana diketahui, Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka terkait SMS ke Jaksa Yulianto dengan menggunakan Pasal 29 juncto 45b UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penetapan tersangka melalui dasar hukum tersebut dinilai banyak pihak sangat janggal.

Melihat hal itu, publik, praktisi, dan pakar hukum berkomentar agar Bareskrim Polri menghentikan perkara SMS ini. Langkah tersebut dinilai untuk menjaga muruah institusi hukum sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER