Kanal

Hari Ini, DPR dan Pemerintah Akan Bahas 5 Paket RUU Pemilu

JAKARTA - riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melalui Pansus RUU Pemilu akan membahas lima opsi paket yang menjadi isu krusial dalam RUU Pemilu dengan pemerintah hari ini.

Kelima isu itu dikerucutkan dalam bentuk paket merupakan keputusan dari musyawarah anggota parlemen dalam rapat internal yang dilakukan pada Rabu 12 Juli 2017 kemarin.

Dari lima opsi paket yang disepakati itu terdapat isu yang paling alot mengalami pembahasan dan perdebatan, yakni opsi ambang batas suata. pencalonan presiden (presidential threshold) 0%. Namun, hal itu hanya diputuskan dalam satu paket.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan keputusan pembentukan paket ini itu merupakan salah satu bentuk alternatif yang disiapkan dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat bersama pemerintah.

"Jadi kita tidak merilis hari ini tidak menjelaskan A itu siapa yang dukung, B itu siapa yang dukung, C itu siapa yang dukung. Jadi ini adalah alternatif-alternatif yang memang menu yang disiapkan," kata Lukman, Selasa 12 Juli 2017 kemarin.

Adapun lima paket yang diputuskan pansus RUU Pemilu, adalah

1. Paket A

- Ambang batas presiden: 20/25 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: 0 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 persen

- Ambang batas parlemen: 4 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 persen

- Ambang batas parlemen: 5 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-8

- Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 persen

- Ambang batas parlemen: 3,5 persen

- Sistem pemilu: terbuka

- Besaran kursi: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengimbau kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak menarik diri saat keputusan UU Pemilu disahkan anggota parlemen.

"Jangan sampai nanti kalau sudah diputuskan Pemerintah narik diri. Sudah ada berapa pemerintah di DPR narik diri. Ada yang sudah di parupurna pemerintah narik diri tak jadi itu UU, itu tak boleh," kata Riza, Selasa 11 Juli 2017.(okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER