Kanal

Putra Bungsu Jokowi Dilaporkan ke Polisi, DPR: Diproses Saja

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas meminta Kepolisian untuk tetap memproses hukum putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kaesang dilaporkan ke polisi lantaran dianggap melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui vlog pribadinya yang diunggah di Youtube pada 29 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.

"Ya menurut saya diproses aja, silahkan nanti kepolisian untuk melakukan penyelidikan mengundang para ahli, yang penting bagi kita adalah satu hal, bahwa seluruh warga negara itu mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Politikus Partai Gerindra itu meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara objektif, sehingga bisa memperlihatkan bahwa Polri bekerja profesional dalam menangani setiap kasus.

"Tidak boleh karena dia anak presiden, kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Maksud saya perlakuan istimewa itu kalau terjadi tindak pidana ya harus diproses, itu aja," tegas Supratman.

Laporan tersebut bermula, saat seseorang di media sosial mengunggah surat laporan ke Polres Bekasi Kota. Terlihat dalam surat tersebut, seseorang bernama Muhammad Hidayat melaporkan pria bernama Kaesang pada 2 Juli 2017.

Hidayat melaporkan Kaesang karena diduga menodai salah satu agama dalam vlog pribadinya yang diunggah pada 29 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek. Dalam video tersebut, Kaesang mengomentari salah satu video di mana terdapat anak-anak yang berteriak "bunuh Ahok" saat pawai lebaran.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER