Kanal

DPR: Bisa Saja Dipersoalkan Secara Hukum

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyarankan, Polri meminta maaf atas beredarnya film pendek berjudul "Kau adalah Aku yang Lain". Nasir juga meminta Polri menarik film tersebut dari peredaran karena, menurutnya, bisa saja film tersebut dipersoalkan secara hukum. "Polri harusnya menarik film tersebut dan tentu meminta maaf karena bisa saja film itu dipersoalkan secara hukum," kata politikus PKS , Jumat (30/1).

Nasir kemudian mengapresiasi diselenggarakannya festival film pendek tersebut. Hanya saja, dia menyayangkan, panitia memenangkan dan menayangkan film "Kau adalah Aku yang Lain". "Kita apresiasi ide festival film pendek itu. Tapi memenangkan dan menayangkan film itu yang kita sesali," ucap Nasir.

Film Kau adalah Aku yang Lain menjadi pemenang dalam festival film pendek yang digagas Mabes Polri atau Police Movie Festival IV 2017. Film ini diunggah ke Youtube kemudian link-nya dibagikan melalui akun Facebook dan Twitter Divisi Humas Polri pada hari Kamis, (23/6) lalu.

Selanjutnya, film ini menjadi kontroversi di media sosial. Sebagian warganet mengapresiasi film itu, tapi banyak juga yang menilai isi film ini mendiskreditkan dan menyudutkan Islam. Youtube pun memutuskan menghapus video film tersebut dari lamannya.(rep)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER