Kanal

DPR Persilakan KPU Buat Dua Alternatif PKPU Tentang Tahapan Pemilu

JAKARTA - riautribune : DPR menyambut baik keputusan KPU yang sudah menyiapkan dua draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan DPR akan mencocokkan waktu untuk dilakukannya konsultasi draf PKPU tentang tahapan dan draf PKPU lain yang tidak terikat dengan lima isu krusial yang tengah dibahas oleh Pansus RUU pemilu.

"Terkait usul KPU, Bawaslu dan juga DKPP kita bisa terima. Nanti sambil penyelesaian lima isu krusial saya kira bisa dimulai nanti kita cocokkan waktunya untuk pembahasan peraturan KPU, peraturan Bawaslu yang tentang tahapan-tahapan, dan mungkin lainnya yang tidak terkait dengan lima isu krusial bisa dibahas," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).

Riza mengungkapkan, pengambilan keputusan pembahasan RUU Pemilu terkait lima isu krusial dijadwalkan pada 20 Juli 2017. Dari kelima isu krusial, dua diantaranya sudah disepakati. Yakni, sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold di angka 4 persen.

Sementara tiga hal yang belum diputuskan. Yakni, presidensial threshold, metode konversi suara, dan sebaran kursi per dapil.

Adapun alasan KPU menyiapkan dua draf PKPU tentang tahapan Pemilu, mengingat penyelenggaraan Pemilu 2019 kian mendekati masa tahapan, dan belum finalnya pembahasan revisi UU Pemilu.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER