Kanal

Ketua Pansus: RUU Pemilu Harus Disahkan Sebelum 27 Juli 2017

JAKARTA – riautribune : Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu menargetkan, RUU Pemilu harus sudah disahkan sebelum 27 Juli 2017, mengingat mulai 1 Agustus nanti tahapan Pemilu 2019 sudah resmi dimulai.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, sebelum memasuki masa tahapan Pemilu Serentak 2019, RUU Pemilu sayogianya harus sudah disahkan pada masa sidang ini. "Artinya sebelum 27 Juli 2017 UU Pemilu harus disahkan," katanya, Jumat (16/6/2017).

Lukman berharap pimpinan DPR segera mengagendakan rapat paripurna setelah Pansus memutuskan terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu, pada Senin 19 Juni 2017 yang masih dibahas.

Lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang hingga kini masih jadi perdebatan alot di eksekutif maupun legislatif adalah adalah soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.

Lukman berharap pada Senin nanti, Pansus RUU Pemilu bisa mengambil keputusan secara musyawarah mufakat. Paling tidak, ditemukan satu formula untuk disepakati antar fraksi.

Namun, bila juga tidak ditemukan kesepakatan, maka Pansus RUU Pemilu paling tidak akan membawa tiga paket untuk dilakukan voting di paripurna. "Jika tiga paket enggak ditemukan maka harapan ketiga, lima isu krusial divoting di paripurna," papar Lukman.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER