Kanal

Bahaya Mudik dengan Sepeda Motor, DPR Berniat Batasi Produksinya

 JAKARTA - riautribune : Terkait pemudik 2017 memakai sepeda motor marak, Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, mengatakan ada kemungkinan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun revisi ini hanya akan dilakukan terbatas dan mengatur soal sepeda motor.

"Kami lihat kalau masyarakat tetap menggunakan motor di tahun ini (untuk mudik), maka perlu ada payung hukum untuk menata," kata Michael Wattimena saat ditemui di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Michael menuturkan aturan itu diperlukan sehingga tak menimbulkan korban meninggal akibat kecelakaan kendaraan roda dua saat mudik. "Ini nyawa manusia, harus ditata dengan baik, meminimalkan korban."

Menurut Michael jika memang nantinya diperlukan revisi, maka perubahan yang dilakukan hanyalah perubahan yang terbatas. Tetapi Michael mengaku ingin melihat efektivitas dari imbauan Kementerian Perhubungan soal mudik menggunakan sepeda motor.

Jika nantinya kecelakaan roda dua semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, maka revisi ini bukan tak mungkin diajukan. "Kami akan lihat substandi dari kebutuhan (revisi), kalau sudah dirasakan kami akan lakukan," ujar Michael.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan revisi UU tersebut bentuknya merupakan usulan DPR. Salah satu poin bahasannya adalah mengurangi produksi sepeda motor. "Ini idenya pak Fary Djemy (Ketua Komisi V), dia lihat ada yang harus ditata dari motor."

Meski begitu, Budi Karya melihat saat ini pemudik menggunakan sepeda motor tetap tak bisa dilarang, karena memang tidak ada aturannya. Ia mengungkapkan segala sesuatu yang harus dilakukan untuk jangka panjang harus berlandaskan aturan.

Budi Karya menjelaskan perlu dikaji secara mendasar mengenai fungsi sepeda motor di dalam tatanan transportasi nasional, sehingga nantinya bisa menghasilkan aturan yang tak hanya mengatur soal mudik tapi juga keseharian.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, mengatakan akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang melanggar aturan saat mudik Lebaran. Misalnya pemudik sepeda motor yang berlebihan dari segi penumpang dan barang bawaan.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah menurunkan penumpang sepeda motor dan mencarikan kendaraan umum lain. Sedangkan untuk pelarangan Royke menegaskan itu tak bisa dilakukan. "Ini fenomena mudik," ucapnya.

Royke berharap di masa mudik 2017 ini kecelakaan bisa berkurang dan pengendara sepeda motor juga berkurang, seiring dengan bertambahnya sarana transportasi yang disediakan oleh pemerintah. "Jika tahun lalu macet sampai 16 jam, tahun ini kami berharap bisa berkurang angkanya."(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER