Kanal

DPR Gelar Rapat Tentukan Komisioner OJK

JAKARTA - riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat internal sebelum pengambilan suara penentuan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, sore ini, Kamis, 8 Juni 2017. Rapat tersebut untuk memutuskan mekanisme pemilihan tujuh Dewan Komisioner berdasarkan Undang-Undang OJK.

"Besok (hari ini) ada rapat internal dulu jam 14 WIB. Jadi belum tentu (pengambilan suaranya). Yang hampir pasti kami pilih berdasar undang-undang," kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Elviana, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 7 Juni 2017.

DPR telah melukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 12 calon Dewan Komisioner, di antaranya untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Audit. Selanjutnya DPR akan menguji untuk jabatan Kepala Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Seleksi tersendat lantaran perdebatan mekanisme pemilihan dewan komisioner berdasarkan sistem spesialisasi atau clustering. Sebelumnya, panitia seleksi menyetorkan 21 nama terpilih yang dikelompokkan per bidang spesialisasi. Kemudian, Presiden memilih 14 nama kepada DPR.

Menurut Elviana, Dewan akan memilih tujuh dewan komisioner tanpa spesialisasi. DPR akan memilih satu ketua, sementara satu calon yang tidak terpilih diikutkan dalam daftar 13 calon lain. Posisi dan tugas komisioner ditentukan melalui rapat internal OJK. "Yang membagi bidang itu bukan tugas presiden tapi ketua, kalau di UU begitu. Misalnya sama-sama mau di plot di pasar modal, bisa jadi dua-dua tidak terpilih (untuk enam jabatan)," kata Elvi.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mendukung calon ketua dari kalangan industri. "Kalau bisa saya gak mau dia bersentuhan dengan birokrasi. Kan harus harus bisa selesaikan tugas-tugas yang missing di Bank Indonesia."

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan setiap calon harus mengumpulkan 50 persen suara plus satu dari total anggota komisi 52 orang. Anggota akan melalukan rapat internal fraksi sebelum menentukan pilihan. "Sampai saat ini masih 50:50 antara memilih dan mengembalikan nama tersebut."(tmpo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER