Kanal

Melalui Fatwa MUI, DPR Berharap Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq berharap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial (Medsos) dapat dijadikan medium ke masyarakat agar menggunakan medsos lebih bijak lagi.

"Tentu kita menyambut baik fatwa MUI, soal bagaimana bermedia sosial yang baik. fatwa ini diharapkan sebagai media ke masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak, tidak menshare sesuatu yang akan berpotensi memecah belah umat," ucap Maman, Rabu (7/6/2017).

Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) ini menilai media sosial seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk hal-hal yang positif, seperti memperkuat persaudaraan, menambah wawasan keilmuan, bahkan seharusnya bisa mengokohkan kembali komitmen rasa kebangsaan.

Untuk itulah, fatwa MUI ini menurut Maman harus disebarluaskan ke masyarakat sehingga memahami bahwa dalam menyebarkan fitnah atau berita hoax, serta menyalahgunakan media sosial untuk hal-hal negatif adalah perbuatan dosa.

"Kita harus mengawal fatwa MUI ini dengan menyebarluaskan ke masyarakat dan menjadikan masyarakat memahami bahwa menyebarkan fitnah dan hoax adalah sesuatu yang berdosa menurut agama. Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," tegas Maman.

Tak hanya MUI, Maman juga meminta ormas-ormas seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama (NU) turut mensosialisasikan fatwa ini ke masyarakat. 'Sekali lagi kita apresaisi, tapi jangan hanya MUI, tapi seluruh ormas mengedukasikan ke masyarakat tentang hal ini," pungkasnya.(okz)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER