Kanal

Komisi IX Janji Tanyakan PHK 214 Karyawan Manulife Ke Kemenaker

JAKARTA - riautribune : Pemutusan hubungan kerja (PHK) 214 karyawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada akhir Desember 2016 lalu, juga telah didengar oleh komisi bidang tenaga kerja di Senayan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay berjanji akan menanyakan langsung PHK karyawan Manulife itu kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja dalam rapat kerja nanti.

"Kalau pengaduan resminya ada, tentu akan disampaikan langsung kepada Kemenaker (dalam rapat kerja). Bahkan, akan ditanyakan juga langkah-langkah apa yang mereka lakukan untuk menyelesaikannya," terang Saleh, Senin (22/5).

Saleh mengatakan, pengaduan semacam ini sebetulnya seringkali diterima komisinya dari masyarakat. "Bahkan pada kasus-kasus tertentu, Komisi IX menunjuk beberapa orang tenaga ahli komisi untuk mengikuti dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi yang disampaikan," jelasnya.

Hemat dia, pihak Manulife tidak membiarkan masalah PHK itu berlarut-larut. "Kita mendesak agar perusahaan  PT Asuransi Jiwa Manulife untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," ucapnya.

Jika dalam kasus PHK ini tidak ada titik temu antara pihak perusahaan dengan karyawan, menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kemenaker harus menjadi mediator yang baik.

"Di Kementerian Tenaga Kerja itu, ada Direktorat Jenderal yang khusus menangani pembinaan hubungan industrial. Jika persoalan antara perusahaan dan karyawannya, mereka tentu memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap memberikan sanksi kepada Manulife Indonesia jika terbukti merealisasikan PHK ratusan karyawannya pada akhir 2016 tanpa merencanakannya dalam rencana bisnis tahunan.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER