Kanal

Taufik Kurniawan: Semua Fraksi Harus Ikut

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Kurniawan, mengatakan tata tertib DPR jelas menyebutkan bahwa panitia khusus hak angket harus diikuti oleh seluruh fraksi. Hal ini berlaku pula terhadap rencana pembentukan pansus hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, ketentuan ini tidak bisa ditafsirkan lagi dan harus ditaati oleh semua pihak. "Kan itu tata tertib, jadi harus (ditaati) ketentuannya. Kami berpijak pada konstitusional," kata Taufik selepas memimpin rapat Badan Musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Polemik pengiriman anggota pansus hak angket KPK muncul lantaran pengguliran hak angket ini tidak disetujui oleh semua fraksi. Partai Keadilan Sejahtera sebagai salah satu fraksi penolak menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya.

Meski PKS sudah resmi menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya, Taufik enggan memberikan kepastian apakah hak angket akan tetap lanjut atau tidak. "Saya gak bisa dahului apa akan lanjut atau tidak, tapi sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama kami tunggu sampai rapat berikutnya," kata dia.

Taufik tak memungkiri bila masih ada proses lobi di antara fraksi terkait kelanjutan hak angket KPK. "Ini kan proses politik, kami serahkan semuanya pada kewenangan intuisi dari fraksi-fraksi," ujarnya.
Simak pula : Hak Angket KPK, Fahri Hamzah: Pembentukan Pansus Mungkin 23 Mei

Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan dalam rapat Bamus tadi disepakati hak angket ini dibahas kembali pekan depan karena belum ada satupun fraksi yang mengirimkan nama-nama anggotanya. Rapat tadi hanya membacakan tata tertib DPR terkait pengiriman anggota dalam pansus hak angket.

Menurut dia, hal ini akan jadi bahan pertimbangan bagi seluruh pimpinan fraksi untuk memutuskan sikapnya dalam rapat Bamus pekan depan. "Kita tunggu saja dalam rapat pengganti berikutnya apakah sudah ada fraksi yang mengirimkan atau masih belum ada yang mengusulkan, ini tentu jadi bagian yang tak terpisahkan dari mekanisme proses hak angket," tuturnya.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER